Correct Article 10
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Current Text
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
