Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja sama: a. antar Satuan Pendidikan Formal; b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait. (2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait. (3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang. (4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Your Correction