Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuler; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler. (2) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. (3) PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. (4) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru. (5) Tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction