Correct Article 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Current Text
Ruang lingkup Peraturan
tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal; dan
3. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal,
b. pelaksana dan tanggung jawab; dan
c. pendanaan.
Your Correction
