Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal; dan 3. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal, b. pelaksana dan tanggung jawab; dan c. pendanaan.
Your Correction