Correct Article 12
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction
