Correct Article 11
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction
