Correct Article 10
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Current Text
(1) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan.
(2) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
Your Correction
