Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.
Your Correction