Correct Article 2
PERPRES Nomor 87 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
