Correct Article 18
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Menteri menyampaikan daftar Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan tanggapan atau masukan atas daftar Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar Rancangan UNDANG-UNDANG diterima.
(3) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usul penambahan atau pengurangan terhadap daftar Rancangan UNDANG-UNDANG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan Prolegnas prioritas tahunan.
Your Correction
