Correct Article 15
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Pemrakarsa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan keselarasan dengan:
a. capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. perkembangan kebutuhan hukum dan regulasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau
c. prioritas agenda pembangunan nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
