Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN, Menteri menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui Baleg.
Your Correction