Correct Article 12
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Hasil penyiapan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa daftar Rancangan UNDANG-UNDANG atau arah kerangka regulasi.
(2) Daftar Rancangan UNDANG-UNDANG atau arah kerangka regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang memuat:
a. judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan; dan
d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(3) Menteri menyampaikan daftar Rancangan UNDANG-UNDANG atau arah kerangka regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(4) Tanggapan atau masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal daftar Rancangan UNDANG-UNDANG atau arah kerangka regulasi diterima.
(5) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa usul penambahan atau pengurangan terhadap konsep daftar Rancangan UNDANG-UNDANG atau arah kerangka regulasi.
(6) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan Prolegnas jangka menengah.
Your Correction
