Correct Article 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
