Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung. (3) Dalam menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (4) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH. (5) Dalam hal PRESIDEN memberikan izin prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada Menteri.
Your Correction