Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; d. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi; e. perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota; dan f. perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Your Correction