Correct Article 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
