Correct Article 3
PERPRES Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Besarnya tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
