Correct Article 2
PERPRES Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Your Correction
