Correct Article 29
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keadilan berlalu lintas bagi semua golongan masyarakat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
