Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Your Correction