Correct Article 23
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
