Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan jalan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; d. jaringan jalan bebas hambatan; dan e. jaringan jalan strategis nasional.
Your Correction