Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) meliputi sistem jaringan: transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Your Correction