Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana sistem pusat kegiatan Kawasan BBK terdiri atas sistem pusat kegiatan primer dan sistem pusat kegiatan sekunder yang berbentuk polisentrik dan seimbang mengikuti karakteristik kawasan sebagai pulau.
Your Correction