Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana struktur ruang Kawasan BBK ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kota … www.djpp.kemenkumham.go.id Kota Batam sebagai PKN dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional dan Kota Tanjungpinang serta kawasan perkotaan Tanjung Balai Karimun sebagai PKW. (2) Rencana struktur ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana struktur ruang Kawasan BBK terdiri atas rencana sistem pusat kegiatan dan rencana sistem jaringan prasarana.
Your Correction