Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas: a. MENETAPKAN kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Bintan, Pulau Karimun, dan Pulau Karimun Anak untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya; c. mewujudkan RTH termasuk kawasan yang berfungsi lindung dalam kawasan perkotaan dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan di wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang; d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah; e. mengembangkan kerja sama antarnegara dan antarorganisasi internasional dalam meningkatkan fungsi lindung di laut; f. mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyelenggarakan … www.djpp.kemenkumham.go.id g. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup terutama kawasan tangkapan air, kawasan pantai, sungai, waduk, mata air, dan perairan laut; h. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; i. melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; j. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pencemaran laut, perusakan hutan bakau, dan perubahan sifat fisik lingkungan lainnya; k. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; l. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; m. mengembangkan kegiatan budi daya yang mempertimbangkan mitigasi bencana dan memiliki adaptasi lingkungan di kawasan rawan bencana; dan n. mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan di darat dan laut.
Your Correction