Correct Article 12
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Strategi peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Your Correction
