Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Your Correction