Correct Article 11
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan berdaya saing dalam perekonomian internasional untuk mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dalam kerangka kerja sama ekonomi sub regional segitiga pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Singapura (INDONESIA-Malaysia-Singapore Growth-Triangle);
b. menciptakan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menciptakan iklim investasi yang kondusif pada bidang perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan perikanan;
c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung kawasan serta memulihkan kembali fungsi kawasan bagi kegiatan-kegiatan yang izin pemanfaatannya telah berakhir;
d. meningkatkan promosi peluang investasi yang menciptakan banyak lapangan kerja; dan
e. meningkatkan pelayanan penunjang kegiatan ekonomi dalam rangka mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera.
Your Correction
