Correct Article 10
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. meningkatkan dan memantapkan kualitas jaringan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
b. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara, serta keterpaduan intramoda dan antarmoda;
c. meningkatkan kualitas jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mengoptimalkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik, minyak, dan gas bumi;
e. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi dan mewujudkan keterpaduan jaringan telekomunikasi antarnegara;
f. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air; dan
g. meningkatkan kualitas penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang meliputi air minum, air limbah, drainase, persampahan, RTH dan ruang terbuka non hijau, jalur sepeda dan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta jalur dan ruang evakuasi bencana.
Your Correction
