Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan penataan ruang Kawasan BBK meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; b. peningkatan pelayanan pusat kegiatan Kawasan BBK yang merata dan berhierarki; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh kawasan; d. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan berdaya saing dalam perekonomian internasional untuk mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera; e. peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara; f. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan g. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction