Correct Article 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan BBK;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan BBK;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan BBK;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan BBK;
e. penataan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan BBK;
f. pengelolaan Kawasan BBK; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan BBK dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction
