Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan BBK; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan BBK; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan BBK; d. pengelolaan Kawasan BBK; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan BBK.
Your Correction