Article I
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
Besarnya Uang Kehormatan bagi setiap Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).” Pasal II ...