Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwin berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi: a) atas pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan; b) atas pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. SEBAGAI BUKTI para penandatanganan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Doha pada tanggal 30 April 2006 dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris. Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah bahasa Inggris yang dipergunakan. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NEGARA QATAR ttd. ttd.
Your Correction