Correct Article 22
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Current Text
PENGHASILAN LAINNYA
1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan jika penerima penghasilan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak yang memberikan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak tercakup dalam Pasal sebelumnya dari Persetujuan dan timbul di Negara pihak lainnya pada Persetujuan juga dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Your Correction
