Correct Article 14
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Current Text
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk mejalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa dua belas bulan.
Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan keilmupengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
Your Correction
