Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kenpentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. 2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi : (a) suatu tempat kedudukan menajamen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam. 3. Isitilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi : (a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan; (b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) disuatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 6 (enam) bulan dalam jangka waktu dua belas bulan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi: (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan atau untuk memberikan keterangan-keterangan; (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan-kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7 terbiasa bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia: (a) mempunyai atau biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau (b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi terbiasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau (c) membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan. 6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara pihak lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui orang atau badan selain agen yang berkedudukan bebas terhadap mana berlaku Pasal 7. 7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas; sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk, usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari Perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction