Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain: (a) i) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang- undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa atas Hukum Laut, 1982, dan ii) istilah "Qatar" berarti daratan dan perairan dalam serta teritorial dari Negara Qatar yang termasuk ruang udara diatasnya dan zona ekonomi serta landas kontinen terhadap mana Negara Qatar memiliki hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi sesuai ketentuan hukum internasional dan hukum-hukum serta peraturan-peraturan nasionalnya; (b) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan yang diperlakukan sebagai suatu entitas untuk keperluan perpajakan. Dalam hal Qatar, istilah tersebut ikut meliputi Pemerintah Negara Qatar dan pemerintah daerahnya; (c) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum. (d) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (e) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu sematamata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. (f) istilah "pejabat yang bersenang" berarti : i) dalam hal INDONESIA : Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan ii) dalam hal Qatar: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (g) istilah "warganegara" berarti : i) setiap orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; ii) setiap badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang karena statusnya mempunyai kekuatan hukum di suatu Negara pihak pada Persetujuan; (h) istilah "pajak" berarti pajak INDONESIA atau pajak Qatar, bergantung pada masalahnya. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan dimana Persetujuan ini berlaku, pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut perundang-undangan lainnya dan Negara tersebut.
Your Correction