Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota. (2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait. (3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah kabupaten/kota; b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota; c. melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan d. menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota. (4) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh bupati/wali kota. (5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Kabupaten/Kota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction