Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas: a. ketua : Wakil PRESIDEN; b. wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri; d. anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; 11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan 12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Your Correction