Correct Article 8
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Current Text
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
a. ketua : Wakil PRESIDEN;
b. wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri;
d. anggota : 1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Your Correction
