Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat. (2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON; b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
Your Correction