Correct Article 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan:
a. Organisasi Olahraga;
b. dunia usaha dan industri;
c. Masyarakat;
d. Perseorangan;
e. akademisi; dan
f. media.
(2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
