Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan: a. Organisasi Olahraga; b. dunia usaha dan industri; c. Masyarakat; d. Perseorangan; e. akademisi; dan f. media. (2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction