Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Your Correction