Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi. (2) Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction