Correct Article 15
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Current Text
(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi.
(2) Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
