Correct Article 14
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Current Text
Ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
