Correct Article 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
