Correct Article 44
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
