Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/atau b. lisan. (3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. 14. Ketentuan Pasal 35 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction