Correct Article 19
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat diusulkan oleh Menteri.
(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
