Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan bagi calon dari unsur selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. (2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat; b. berwawasan nasional; c. memahami masalah kesehatan; dan d. bukan merupakan Tenaga Kesehatan. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction